Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Periode Sebelumnya, Pemerintah Perlu Jamin Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu 2024 

(Kemendagri) mengingatkan pentingnya mewujudkan Pemilihan Umum atau Pemilu yang memiliki prinsip aksesbilitas perlindungan dan pemenuhan hak

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkaca Periode Sebelumnya, Pemerintah Perlu Jamin Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu 2024 
Tangkapan Layar Youtube
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BKSDN) Kemendagri yang diwakili Sekretaris Kurniasih dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara virtual, Senin (21/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya mewujudkan Pemilihan Umum atau Pemilu yang memiliki prinsip aksesbilitas perlindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BKSDN) Kemendagri yang diwakili Sekretaris Kurniasih dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara virtual, Senin (21/2/2023).

Kurniasih mengatakan hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang termasuk kelompok masyrakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

“Kelompok rentan pada penyelenggaraan Pemilu ini antara lain adalah penyandang disabilitas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit dan masyarakat adat,” kata Kurniasih.

Ia mengatakan bahwa pada Pemilu 2019 silam masih terdapat kendala terkait penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kelompok rentan tersebut.

Secara rinci, kendala tersebut dialami oleh kelompok disabilitas yang mengalami kesulitan dalam perolehan KTP.

Berita Rekomendasi

Kemudian masyarakat adat hingga narapidana yang kesulitan dalam proses perekaman KTP Elektronik.

Hal ini, kata dia, perlu diperbaiki menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang. Sebab upaya tersebut menjadi langkah awal untuk memenuhi hak pilih bagi kelompok rentan itu sendiri.

Baca juga: Pemerintah Didesak Tuntaskan Vaksinasi Kelompok Rentan dan Disabilitas Sebelum Masuk Endemi Covid-19

“Pendataan calon pemilih ke dalam daftar pemilih merupakan langkah awal strategis dalam pemenuhan hak pilih kelompok rentan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas