Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik

Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim atas hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman.

Tak hanya itu, sidang kode etik juga menanti Bharada E.

Dalam sidang kode etik ini nantinya nasib Bharada E di institusi Polri akan ditentukan.

Lantas apakah eksekusi hukuman dan sidang kode etik akan dijalani Bharada E pada pekan ini ?

Sejauh ini belum ada jadwal pasti, untuk eksekusi hukuman prosesnya menunggu jaksa selaku eksekutor putusan.

Waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada E ditentukan oleh jaksa.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan jadwal sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Bharada E Bakal Jalani Eksekusi Hukuman

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.

Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.

Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Bharada E

Polri tengah menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menentukan nasibnya di Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nantinya pihaknya akan melibatkan institusi eksternal untuk pengawasan yakni Kompolnas RI.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Pengawasan itu, kata Dedi, agar dalam proses sidang kode etik itu transparan, terbuka dan bisa memenuhi keadilan untuk semua pihak.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.

Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E.
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews))

Pascaputusan Inkrah, Kuasa Hukum Eliezer Fokus Hadapi Sidang Etik Polri

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak tim hukum dan keluarga fokus untuk menatap sidang kode etik yang akan digelar Polri.

"Kita dari keluarga fokus satu satu dulu, selesai dulu etik, selesai dulu menjalani proses hukum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Terkait apapun keputusan yang dijatuhkan dalam sidang etik kepada Eliezer, Ronny akan menghargai.

Namun ia yakin Polri selaku institusi yang besar dapat menggelar sidang etik secara lancar dan baik, khususnya bagi Eliezer.

"Tentunya ke depan keputusan dari Polri kami menghargai. Kita konsen terhadap bagaimana semua berjalan lancar, dan kita percayakan institusi Polri yang besar ini dapat berjalan lancar dan baik," ungkapnya.

Perihal keinginan Eliezer untuk kembali ke Polri, Ronny menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan Polri.

"Tahapannya kan nanti setelah etik, kemudian kita harus bagaimana terkait penahanannya. Tapi semua proses ini kita serahkan kepada Polri," kata dia.

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan keterangan setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan keterangan setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bharada E Minta Kembali ke Polri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali Jadi Brimob dan Keluarga Minta Eliezer Berdinas di Manado

Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas