Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK
LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna pastikan keamanan Bharada E.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E segera menjalani eksekusi hukuman.
Jelang eksekusi hukuman, LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E.
LPSK pun memastikan tetap memberikan perlindungan pada Bharada E selama menjalani masa hukuman.
Berbagai upaya akan ditempuh LPSK di antaranya bakal ada petugas di dekat ruang tahanan Bharada E.
Termasuk LPSK berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham dan Kalapas soal keamanan Bharada E.
Masih Ada Potensi Ancaman Terhadap Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."
"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).
Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.
"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.
Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.
Akan Ajukan Permohonan
Hasto mengungkapkan, bahwa jika pihak Richard Eliezer merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer."
Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto mengaku masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
"Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.
Sebelumnya pihak Eliezer kembali mengajukan perpanjangan status sebagai penguak fakta, LPSK pun menyanggupi dan berkomitmen memberi perlindungan kepada Eliezer selama 6 bulan ke depan.
LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E dalam 6 Bulan Kedepan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.
"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Akan Ada Petugas LPSK Dekat Sel Bharada E
Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.
Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.
"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.
Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.
"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.
LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penahanan Richard Eliezer atau Bharada E.
LPSK akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyaraktaan (lapas) tempat Bharada E menjalani hukumannya untuk memastikan tetap aman saat menjalani masa hukuman.
"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer." kata
"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini."
"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.
Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya.
Baca juga: Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Sebagi JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.
"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat.
Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana.
"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin.
Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E Usai Pembacaan Vonis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyita perhatian karena dinilai sigap melindungi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) saat selesai pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023) lalu.
Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlihat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard.
Yang cukup menjadi sorotan publik adalah adanya dua petugas perempuan dari LPSK.
Yakni salah tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega.
Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Richard.
Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh dan begitu heboh.
Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E.
"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa.
"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya.
Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard.
"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega.
Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali.
Ega menuturkan, ada pendukung Richard yang mendorong paksa pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
"Karena ketika Richard diminta hakim untuk berdiri suasana di luar pintu tempat sidang sudah heboh sekali, wartawan semua minta masuk," ungkap Ega.
"Seperti kita ketahui, pendukung Richard ini kan militan sekali, ada juga pendukung Richard itu yang tiba-tiba dorong-dorong pagar (pembatas kursi pengunjung)," kata Ega.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (tribun network/thf/Tribunnews.com)