Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Kepolisian: Richard Eliezer Layak Dikenai PTDH dari Polri

Bambang Rukminto menilai Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi PTDH dari Polri terkait kasus pembnuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengamat Kepolisian: Richard Eliezer Layak Dikenai PTDH dari Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.

Baca juga: Soal Nasib Richard Eliezer Sebagai Anggota Polri, Ini Respons Pengacara

Berita Rekomendasi

Vonis Hakim dan Sidang Kode Etik Polri Persoalan Berbeda

Lebih lanjut, Bambang menekankan sidang kode etik profesi Polri dan persidangan umum di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda.

Diketahui Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, paling ringan di antara terdakwa lain setelah menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Bambang, vonis Richard Eliezer sudah sepatutnya disyukuri, dibandingkan Ricky Rizal, sesama anggota Polri yang divonis 13 tahun penjara.

"Hukuman 1,5 tahun ini tidak menghapuskan fakta bahwa dia (Richard Eliezer) yang melakukan penembakan yang menyebabkan rekannya sendiri meninggal dunia," imbuh Bambang.

"Namun terkait dengan etik profesi, harus tegak lurus. Polisi ini penegak aturan, kalau aturan dilanggar sendiri oleh kepolisian, ini akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya.

Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Istimewa)

Sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brihadir J.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Setelah ini, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Kepolisian.

Nasib karier kepolisian Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilangsungkan dalam beberapa waktu ke depan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas