Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Haris Azhar siap menghadapi persidangan usai berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan P21.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar siap menghadapi persidangan usai berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap. 

Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru, Haris Azhar disebut telah siap menghadapi persidangan usai berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat usai ditanya kesiapan kliennya jika nantinya kasus tersebut benar telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Bismillah, InsyaAllah Haris dan Fatia siap menghadapi persidangan jika benar-benar diajukan ke pengadilan," ucap Nurcholis ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Mengenai hal ini, sebelumnya Haris menanggapi santai kabar berkas kasus yang membelitnya itu telah dinyatakan lengkap.

"Ya paling tinggal rapikan rambut saja, karena sudah sebulan lebih belum cukur," kata Haris.

Baca juga: Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur

Berita Rekomendasi

Sementara, terlapor lainnya yakni Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti enggan berkomentar soal kasus yang akan segera disidangkan itu.

Hal ini, kata Fatia, karena belum ada informasi resmi kepadanya soal berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap itu.

"Belum bisa komentar apa-apa, karena belum ada info resmi ke pihak kami," tutur Fatia.

Untuk informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Baca juga: Fatia dan Haris Azhar Tegaskan Tak Akan Mencabut Riset yang Terkait dengan Luhut Binsar Panjdaitan  

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan

Kini, berkas kasus perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas