Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Bharada E, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan 

Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pastikan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Bharada E, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pastikan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Bharada E, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan digelar.

Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Listyo mengatakan saat kni Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.

Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.

“Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri juga tengah menyusun jadwal sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ungkapnya.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo belum melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) padahal keduanya sudah menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara sedangkan Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa juga belum disidang kode etik atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih menjalani persidangan atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas