Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 telah dibuka untuk Mahasiswa, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi syarat dan cara daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023.
Pemerintah daerah Kalimantan Timur memberikan bantuan kepada para mahasiswa melalui beasiswa Kaltim Tuntas 2023.
Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Timur yang sedang menempuh Pendidikan tinggi dan mahasiswa yang secara khusus dikirim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menempuh Pendidikan tinggi.
Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas ini sudah dapat diakses sejak 20 Februari 2023 lalu.
Mengutip beasiswa.kaltimprov.go.id, beasiswa Kaltim Tuntas diberikan kepada mahasiswa jenjang Diploma 1-4 dan Strata 1-3.
Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas dapat dilakukan secara online di beasiswa.kaltimprov.go.id.
Baca juga: 5 Program Beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 Kemenkes: Dokter Gigi, Subspesialis, hingga Fellowship
Cara Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023
1. Lakukan pendaftaran di laman beasiswa.kaltimprov.go.id
2. Selanjutnya klik 'Tuntas Mahasiswa'
3. Kemudian pendaftar Beasiswa wajib membuat akun baru, klik 'Buat Akun'
4. Setelah itu pilih kategori beasiswa
5. Lalu lengkapi data-data Anda
6. Berikutnya unggah berkas asli dan berwarna ke laman tersebut
7. Teliti kembali dan pastikan semua data yang diinput benar
8. Setelah itu simpan 'Save Permanent'
9. Tunggu hingga pengumuman disampaikan
10. Cek pengumuman secara berkala.
Baca juga: Pendaftaran Universitas Pertahanan RI Jalur Beasiswa, Dibuka Mulai 1 Februari 2023
Syarat Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2023
- Mahasiswa berasal dari Kalimantan Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli difoto/scan berwarna.
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri harus mendapatkan izin belajar dari pejabat berwenang.
- Mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertentu dibuktikan dengan transkrip nilai yang difoto atau discan berwarna dan dikeluarkan atau disahkan oleh pejabat berwenang.
- Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi minimal berakreditasi B dan program studi berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan dan Ristek.
- Peserta telah mengisi formulir beasiswa di laman resmi.
- Terdaftar sebagai mahasiwa ditandai dengan Kartu Mahasiswa yang difoto atau scan berwarna.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif, ditandai dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah dengan format yang telah disediakan di laman resmi.
- Mengunggah surat-surat pernyataaan:
a. tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
b. bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai
c. data yang diinput adalah benar
- Mengunggah bukti pembayaran UKT atau SPP
- Pas foto formal berwarna berukuran 4x6
- Mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.
Baca juga: BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Tahap Seleksi dan Penilaian
a. BP-BKT melakukan seleksi kepada calon penerima beasiswa
b. BP-BKT melakukan verifikasi berkas secara virtual
c. BP-BKT melakukan verifikasi berkas secara faktual
d. Dokumen asli disimpan oleh calon penerima dan wajib menunjukkan atau menyerahkan dokumen tersebut apabila dibutuhkan oleh BP-BKT dan pihak yang berwenang
e. Calon penerima beasiswa akan menerima pemberitahuan melalui akun atau dashboard masing-masing pada laman resmi beasiswa.kaltimprov.go.id.
Baca juga: Program Beasiswa LPDP yang Dibuka pada 2023: Umum, Targeted, dan Afirmasi
Penghentian atau Pengembalian Beasiswa
Beasiswa Kaltim Tuntas akan diberhentikan atau dikembalikan apabila terjadi hal-hal berikut ini:
- Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan
- Diberhentikan oleh institusi atau Perguruan Tinggi
- Pindah Perguruan Tinggi ayai Program Studi
- Terbukti melakukan tindak pidan
- Berhenti atau mengundurkan diri
- Meninggal dunia
Bagi penerima beasiswa yang dibatalkan atau dihentikan, sisa dana beasiswa wajib dikembalikan ke Kas Daerah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)