Pengakuan Imam Sudrajat Eks Napi Kebakaran Kejagung, Beberkan Kejanggalan Barbuk saat Sidang
Imam Sudrajat membeberkan kejanggalan saat persidangan terkait barang bukti dalam kasus kebakaran lantai 6 gedung Kejagung pada 2020 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks narapidana kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2020, Imam Sudrajat membeberkan kejanggalan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan terhadap dirinya dan keempat terdakwa lainnya.
Seperti diketahui, kasus kebakaran Kejagung sempat ditangani terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Pada saat itu, Sambo mengungkapkan kebakaran di lantai enam Gedung Kejagung lantaran kelalaian para kuli bangunan yang merokok di lokasi proyek.
Sehingga, Imam beserta empat kuli bangunan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Imam pun menganggap banyak kejanggalan yang dilihatnya selama persidangan.
Salah satunya adalah CCTV yang disebut oleh Ferdy Sambo hangus terbakar sehingga tidak bisa digunakan.
Baca juga: Sidang Putusan Para Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Digelar 1 Juli
Menurut Imam, hal ini janggal lantaran bukti CCTV yang hangus tersebut tidak pernah ditampilkan selama persidangan berlangsung.
"Kan Pak Ferdy Sambo sendiri bilang, kalau CCTV hangus, nggak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti (CCTV) hangus itu nggak pernah ditampilin selama persidangan."
"Itu saya sempat tanya juga ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus kok nggak ditampilin di persidangan. Kalau itu bukti, ya ditampilin dong," tuturnya dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Selasa (21/2/2023).
Kejanggalan lain yang disampaikan Imam adalah soal pernyataan Sambo yang menyebut kebakaran gedung Kejagung akibat rokok dari kuli bangunan.
Namun, menurutnya hal ini janggal karena pada persidangan, barang bukti yang dihadirkan oleh JPU adalah rokok baru.
"Bukti rokok, itu rokok baru semua. Bungkusnya baru, nggak ada cacat," ujarnya sembari tertawa.
Kemudian, barang bukti botol plastik tiner yang dihadirkan pada persidangan dalam kondisi baru.
Padahal, lanjut Imam, barang bukti lain seperti kaleng di lokasi kejadian sampai berkarat lantaran terkena api yang menghanguskan lantai 6 gedung Kejagung tersebut.
Tak hanya itu, Imam juga mempertanyakan asal api yang membakar gedung Kejagung.
Dia menegaskan pekerjaannya untuk memasang wallpaper tidak pernah berkaitan dengan penggunaan api.
"Janggalnya ya itu aja, apinya itu dari mana. Sedangkan pekerjaan kita nggak ada berhubungan dengan api, kelistrikan juga nggak ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Imam bersama empat narapidana lainnya mengaku pernah terpikir bahwa penetapan sebagai orang yang bersalah dalam kasus kebakaran Kejagung adalah bentuk skenario rekayasa dari Ferdy Sambo.
Hanya saja, mereka tidak terlalu memikirkannya.
"Pernah (terpikir menjadi korban rekayasa kasus kebakaran Kejagung). Cuma nggak terlalu diambil pusing. Biarin aja," ujarnya.
"Ya udah lah, kalau udah emang gini jalannya, ya udah jalani. Kita melawan pun, kita punya apaan gitu lho," sambung Imam.
Kilas Balik Kasus Kejagung Kebakaran: Ada Isu Penghilangan Berkas Perkara Djoko Tjandra
Sebagai informasi, kebakaran lantai 6 gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.
Bahkan kebakaran tersebut berlangsung selama 11 jam lantaran 130 perseonel pemadam kebakaran yang dikerahkan sulit untuk memadamkan api.
Di sisi lain, spekulasi dari publik pun muncul dari insiden ini lantaran pada saat yang bersamaan tengah berjalan kasus buronnya Djoko Tjandra yang melibatkan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembina Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Kejagung Kebakaran, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Berkantor di Ragunan
Sehingga, publik berspekulasi bahwa adanya dugaan unsur kesengajaan terkait kebakaran hebat yang menghanguskan lantai 6 gedung Kejagung tersebut.
Adapun spekulasi yang muncul adalah dugaan adanya barang bukti kasus Djoko Tjandra yang sengaja dihilangkan dengan membakar gedung Kejagung itu.
Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh berkas perkara Djoko Tjandra dipastikan aman.
Tak hanya itu, Mahfud juga memastikan berkas perkara besar lainnya yaitu kasus asuransi Jiwasraya juga dipastikan aman.
"Saat ini ada dua perkara yang menonjol, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan kasus Jiwasraya. Itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen," ujar Mahfud.
Pada perjalanan kasus kebakaran ini, Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini berdasarkan pemeriksaan terhadal 64 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Polri pun menyimpulkan bahwa para tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," ujar Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers pada 23 Oktober 2020 atau dua bulan usai kebakaran terjadi.
Adapun tersangka adalah Tarno, Halim, Sahrul Karim, dan Karta yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Polri Hadirkan Saksi yang Meringankan Hukuman
Lalu, pemasang wallpaper yaitu Imam Sudrajat.
Kemudian, mandor tukang bernama Uti Abdul Munir, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar, Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Selanjutnya saat sidang putusan vonis pada 26 Juli 2021, kelima terdakwa yaitu Tarno, Halim, Sahrul Karim, Karta, dan Imam Sudrajat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara mandor yaitu Uti Abdul Munir dinyatakan bebas.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni/Daryono)
Artikel lain terkait Kejaksaan Agung Kebakaran