Pengesahan RUU PPRT Berlarut-larut, Willy Aditya: Masih Tertahan di Ketua DPR
Willy Aditya ungkap alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya ungkap alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan.
Menurut politisi NasDem itu pengesahannya masih tertahan di Ketua DPR.
"Ini memang suatu hal yang sudah terkatung-katung kami Juni 2020 telah menyelesaikan draft dan naskah akademiknya. Untuk kemudian bisa selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Willy melanjutkan tetapi sejauh ini juga belum terealisasi sebagai Ketua Panitia Kerja dirinya sudah tiga kali usulkan kepada pimpinan. Bahkan setiap Badan Musyawarah menyampaikan untuk segera diparipurnakan.
"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," jelasnya.
Menurut Willy bahwa UU 13 Tahun 2003 masih belum bisa melindungi pekerja rumah tangga.
"Urgensi dari Undang-Undang ini adalah Undang-undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif pekerja yang bergerak pada sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan sosial itu tidak pernah disebut sebagai pekerja," sambungnya.
Maka dari itu dengan hadirnya RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca juga: Sepanjang 2017-2022 Terjadi 2.637 Kasus Kekerasan, Partai Buruh Minta RUU PPRT Segera Disahkan
"Maka Undang-Undang ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," tutupnya.