Rekam Jejak Farid Rumdana yang Dilantik sebagai Kajari Lampung Utara
Mohamad Farid Rumdana dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Senin, (20/2/2023).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohamad Farid Rumdana dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Senin, (20/2/2023).
Pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Adapun Mohamad Farid menggantikan posisi Mukhzan yang dimutasi menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Promosi atau mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Rencana ke depan akan melanjutkan tugas Kajari terdahulu dan meningkatkan kinerja sehingga Kejaksaan Negeri Lampung Utara semakin baik,” ujar Farid.
Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Selain itu dalam tugasnya, Farid mengatakan dirinya akan menjalankan program-program yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Diantaranya memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dengan prinsip bahwa semua tugas harus dijalankan penuh dengan integritas dan berhati nurani.
Sebelum dilantik sebagai Kajari Lampung Utara, Farid sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bireuen selama 1,5 tahun.
Di bawah kepemimpinan Farid, Kejari Bireun berhasil meraih Juara 1 Bidang Intelijen, Juara 1 Restorative Justice Bidang Tindak Pidana Umum, Juara 2 Bidang Pembinaan, Juara 3 Bidang Tindak Pidana Khusus se-Aceh.
Raihan prestasi itu membawa Kejari Bireuen menjadi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Kejati Aceh pada 2022.
Kejari Bireuen juga membuat Balai RJ yang diberi nama ‘Balee Dame’ sehingga berhasil mendapatkan Peringkat 3 Kejaksaan Negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dari Jaksa Agung.
Kemudian pada penghujung akhir 2022 meraih Peringkat 4 Nasional Kejaksaan Negeri Tipe B dengan implementasi restorative justice terbanyak dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.