Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Etik Bharada E Bakal Digelar Secara Terbuka? Ini Penjelasan Polri

Irjen Dedi menyatakan bahwa Hakim Komisi nantinya akan menimbang apakah pelaksanaan sidang etik Bharada E bakal digelar secara terbuka atau tidak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Etik Bharada E Bakal Digelar Secara Terbuka? Ini Penjelasan Polri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal melaksanakan sidang kode etik dan profesi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Hakim Komisi nantinya akan menimbang apakah pelaksanaan sidang etik Bharada E bakal digelar secara terbuka atau tidak.

"Itu (sidang terbuka) sangat tergantung dari hakim komisi yang disidangnya tapi yang jelas updatenya akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Dedi menjelaskan bahwa sidang komisi dari Propam Polri juga bakal mengundang dari pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel.

Sebaliknya, kata Dedi, pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari Propam Polri mengenai jadwal sidang etik Bharada E.

"Tadi pak Karo sudah coba berkomunikasi dengan Propam kita tinggal menunggu updatenya saja kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan pidana Eliezer lantaran yang bersangkutan telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

Baca juga: Soal Karier Bharada E di Polri, Reza Indragiri: Eliezer Layak Dipandang Sebagai Aset, Bukan Musuh

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Balik ke Polri

Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang memastikan anaknya masih berharap untuk bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob setelah vonis 1 tahun 6 bulan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Icad pasti dia menginginkan berharap kalau bisa dia masih bisa bertugas sebagai anggota polisi," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rynecke sendiri selaku orang tua mendukung apapun pilihan yang diinginkan anaknya. Bila kembali ke kepolisian adalah yang terbaik, keluarga dipastikan mendukung Eliezer.

"Kami sebagai orang tua pasti akan tetap mendukung apapun yang terbaik untuk anak kami," terangnya.

Kendati begitu Rynecke memahami institusi Polri memiliki peraturannya sendiri, selain itu Eliezer juga akan lebih dulu menjalani sidang kode etik.

"Namun semuanya itu kami serahkan kepada peraturan dari kepolisian karena dia masih ada (sidang) kode etik lagi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas