Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Purwakarta Menangis Setelah Gugatan Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi Terkabul

Anne Ratna Mustika mengungkapkan rasa leganya karena Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan cerainya dengan Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bupati Purwakarta Menangis Setelah Gugatan Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi Terkabul
Instagram @anneratna82
Foto kebersamaan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dan suaminya, Dedi Mulyadi dalam sebuah momen. - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi yang juga politisi, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terlihat mengusapkan air mata sesaat setelah sidang perceraiannya selesai digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Ia merasa sedih bercampur bahagia lantaran sidang perceraiannya berjalan lancar.

Kini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi yang juga politisi.

Dikutip dari tayangan YouTube tribunjabar video, Anne Ratna Mustika atau Neng Anne mengungkapkan rasa leganya karena Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan ini.

"(Perasaan saya) ya campurlah dua-duanya, ya sedih, ya bahagia."

"Alhamdulillah akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh Pengadilan Agama," kata Neng Anne didampingi kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.

Baca juga: Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Akui Sesuai Keinginan, Dedi Mulyadi Ajukan Banding

Dengan sidang ini, Ika Rahmawati memastikan bahwa keduanya resmi bercerai.

Berita Rekomendasi

Namun, jika pihak Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding, Ika Rahmawati bakal siap menghadapianya.

"Ya (Pak Dedi resmi bercerai dengan neng Anne)."

"Kalau banding itu kan hak dari tergugat dan hak para pihak ya untuk mengajukan banding."

"Jadi kami tidak bisa menghalang-halangi karena memang itu aturannya sudah ada dan itu adalah hak mereka, jadi ya kalau mereka banding, kami akan menghadapi saja," jelas Ika Rahmawati.

Diketahui dalam sidang tersebut, Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Cerai

9 Bulan Tak Serumah

Mengutip TribunJabar.id, Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.

Pasalnya, ia dengan Dedi Mulyadi sudah sembilan bulan tidak lagi serumah.

Bahkan, sejak Juli 2022 Anne tidak pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun dengan Dedi Mulyadi.

"Kemudian yang ketiga, jelas ada permasalahan rumah tangga sebelum kami pisah rumah dan sebelum terhentinya komunikasi," ujar Neng Anne sesaat setelah sidang gugatan cerai berlangsung.

Menurutnya, hubungan rumah tangganya bersama Dedi Mulyadi sudah tidak bisa diselamatkan dengan alasan-alasan tersebut.

"Secara garis besar itu jelas sudah dapat disimpulkan, bahwa rumah tangga kami tidak baik-baik saja dan ada masalah," tegas Anne.

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menegaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi diupayakan akan terus berlanjut.

"Saya sebagai pengacara kang Dedi, sangat yakin dari sisi materi gugatan, semua gugatan berdasarkan alasan-asalan yang disampaikan penggugat, saya yakin itu semuanya bisa terbantahkan itu hanya akal-akalan saja, alasan yang mengada-mengada," tegas Ojat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat hadiri persidangan gugatan cerai yang ia layangkan terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022)
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat hadiri persidangan gugatan cerai yang ia layangkan terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Akui Sesuai Keinginan, Dedi Mulyadi Ajukan Banding

Dedi Mulyadi akan Ajukan Banding

Mengutip TribunLampung.co.id, kendati demikian, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa pihak Dedi Mulyadi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pasalnya, putusan ini baru tahap pengadilan pertama.

"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."

"Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain."

"Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat."

"Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)(TribunLampung.co.id/Noval Andriansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas