Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya, khususnya keluarga Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di DJP
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.
Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Hal senada dikatakan Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang anaknya melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus pusat (PP) GP Ansor di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Anak Pejabat Pajak Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, dikatakan Prastowo pihaknya juga mengecam aksi pamer harta dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu sehingga berujung erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.
Aksi pamer harta yang kerap dilakukan Mario Dandy Satriyo juga dianggap menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya.
Polisi sebelumnya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mario kemudian juga langsung ditahan.
Baca juga: Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Singgung Gaya Hidup Mewah
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.