Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan

Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya, khususnya keluarga Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di DJP

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ikut buka suara menanggapi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.

Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.

Rafael Alun Trisambodo memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.

Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki utang.

Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor 

Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni:

Berita Rekomendasi

A. Tanah dan bangunan

1. Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp182.113.000

3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp326.205.000

4. Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp90.060.000

5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp1.260.090.000

6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp13.559.380.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas