Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya, khususnya keluarga Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di DJP
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ikut buka suara menanggapi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Suryo mengaku prihatin atas kondisi David, putra pengurus pusat (PP) GP Ansor, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Suryo juga mengecam kekerasan yang dilakukan Mario terhadap David, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu
Selain itu, Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya, khususnya keluarga Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di DJP.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” kata Suryo di Jakarta, (22/2/2023).
Gaya hidup mewah keluarga Rafael, khususnya Mario, terungkap setelah kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam unggahan di media sosial, Mario tampak kerap mengendarai motor Harley Davidson yang juga tidak terdaftar di dalam LHKPN Rafael.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengecam tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah jajarannya itu.
Menurut Sri Mulyani, gaya hidup mewah itu dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi Anshor di Pesanggrahan, Bermula Dari Aduan Teman
Sementara itu Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Sementara terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.
Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Hal senada dikatakan Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang anaknya melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus pusat (PP) GP Ansor di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Anak Pejabat Pajak Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, dikatakan Prastowo pihaknya juga mengecam aksi pamer harta dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu sehingga berujung erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.
Aksi pamer harta yang kerap dilakukan Mario Dandy Satriyo juga dianggap menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya.
Polisi sebelumnya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mario kemudian juga langsung ditahan.
Baca juga: Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Singgung Gaya Hidup Mewah
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.
Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.
Rafael Alun Trisambodo memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.
Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki utang.
Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor
Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni:
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp182.113.000
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp326.205.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp90.060.000
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp1.260.090.000
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp13.559.380.000
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp21.911.638.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp267.750.000
B. Alat Transportasi dan Mesin:
1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, hasil sendiri Rp125.000.000
2. Mobil Toyota Kijang tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp420.000.000
D. Surat berharga: Rp1.556.707.379
E. Kas dan Setara Kas: Rp1.345.821.529
F. Harta Lainnya: Rp419.040.381
Berdasarkan LHKPN itu, mobil Jeep Rubicon yang dipakai oleh Mario saat melakukan penganiayaan terhadap David ternyata tidak tercantum dalam daftar harta kekayaan Rafael.
Dalam LHKP-nya Rafael hanya mengaku memiliki dua mobil, yaitu Toyota Camry dan Toyota Kijang.