Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Ada di Polri, IPW: Cukup Miliki Dasar, Semua Dipertimbangkan

Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.

Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Ada di Polri, IPW: Cukup Miliki Dasar, Semua Dipertimbangkan
Kolase Tribunnews
Sugeng Teguh Santoso (kiri) dan Richard Eliezer (Kanan). Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di-TDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa Richard Eliezer sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari hasil KKEP tersebut, Richard dipertahankan untuk tetap berada di Polri, kemudian mendapatkan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik

Dasar yang dimaksud Sugeng tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Kemudian juga berdasarkan pada pertimbangan pejabat yang berwenang untuk tidak dipertahankan berada di dalam dinas Polri

"Dan atas pertimbangan pejabat yang berwenang untuk tidak dipertahankan tetap di dalam dinas Polri," ujar Sugeng.

Dua Syarat Anggota Polri Dapat di PTDH

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan. (Ist)

Sugeng menjelaskan, bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri harus memiliki dua syarat, pertama mengenai putusan pidana dan ada pertimbangannya.

"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," ucapnya.

Kedua, Sugeng mengungkapkan bahwa seperti yang dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, yakni semua aspek akan dipertimbangkan.

Termasuk aspek suara publik dan pertimbangan mengenai status Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator.

"Semuanya kan dipertimbangkan," tutur Sugeng.

Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di PTDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sebelumnya diketahui bahwa hasil sidang KKEP Richard Eliezer hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad,

9 Pertimbangan dalam Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer 

Berikut pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh

9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas