Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, disebut pernah bekerja sebagai seorang mucikari.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti dalam sidang kasus narkoba di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). 

"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," katanya lagi.

Selanjutnya Linda menjawab bahwa barang tersebut milik seorang jenderal.

"Jadi kata mami: barangnya jenderalku," kata Kasranto.

Asal narkotika jenis sabu yang dijual Linda melalui Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas