Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri
Ricky Rizal tidak bisa hadir sebagai saksi sidang etik Richard Eliezer lantaran tidak menerima surat resmi dari Propam Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengungkapkan alasan kliennya tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik Bharada Richard Eliezer yang digelar, Rabu (22/2/2023).
Adapun alasannya karena tidak ada surat resmi dari Divisi Propam Polri yang diterima oleh Ricky Rizal.
Zena menjelaskan lantaran kliennya masih berstatus sebagai tahanan, maka Ricky tidak bisa bebas untuk pergi kemana pun.
Padahal, Zena menyebut pihak keluarga sudah menyiapkan pakaian dinas harian (PDH) milik Ricky untuk hadir di sidang kode etik Richard.
"Saya dapat info dari keluarga bahwa keluarga sudah menyiapkan seragam untuk hadir hari ini. Cuma kemarin infonya cuma disuruh hadir tapi nggak ada surat resmi (dari Propam Polri)."
"Mas Ricky kan tahanan, bukan orang yang bebas yang bisa hadir begitu saja tanpa ada yang urus dan menjemput Mas Ricky di rutan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga Berharap Tetap Jadi Anggota Polri
Zena juga mengungkapkan bahwa informasi terkait sidang kode etik Richard Eliezer hanya disampaikan ke Ricky Rizal melalui lisan.
Kemudian ketika ditanya terkait kebenaran bahwa kesaksian Ricky ditulis tangan, Zena mengatakan masih mencoba untuk memastikan kepada kliennya.
"Saya masih tanya ini betul mas Ricky yang berikan lewat tulisan tangan atau bagaimana. Karena bahkan Mas Ricky sudah siap untuk hadir sebagai saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta.
Pada sidang etik ini ada delapan saksi yang dihadirkan termasuk terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selengkapnya berikut daftar delapan saksi sidang kode etik Richard Eliezer:
1. Ferdy Sambo
2. Kuat Maruf
3. Ricky Rizal
4. Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono
5. Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati
6. Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin
7. Ipda AM
8. Ipda S
Senada dengan Ricky, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf juga tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang tidak hadir telah memberikan keterangan tertulis.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Baca juga: Pengamat Kepolisian: Richard Eliezer Layak Dikenai PTDH dari Polri
Selain ketiga terpidana, saksi lain yang tidak dapat hadir adalah Kombes Murbani Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin karena sakit.
Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang serta pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan terkait alasan ketidakhadiran kliennya sebagai saksi.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi