Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Mempraperadilankan KPK
Baharuddin Tony, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baharuddin Tony, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baharuddin Tony mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023.
Berikut petitum lengkap yang dimohonkan oleh Baharuddin Tony:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Respons KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya siap melawan Baharuddin Tony dalam pengadilan praperadilan.
Dia meyakini proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu. Karena, kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang cukup," kata Ali, Selasa (22/2/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Malaka
KPK pun sudah mengantongi nama tersangka. Hanya saja, pengumuman baru akan dilakukan jika dirasa penyidikan telah tercukupi.
Ali menerangkan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT. Kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Ali.