3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dengarkan Vonis Hakim di Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini
tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J, hari ini Kamis (23/2/2023).
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk tiga terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J, hari ini Kamis (23/2/2023).
Tiga bekas anak buah Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang vonis adalah, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenam anak buah Ferdy Sambo itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Polri, untuk menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Hadapi Vonis Obstruction of Justice Besok, Arif Rachman Minta Hukuman Lebih Ringan dari Bharada E
Sementara itu, Jaksa juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.