8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai personel Polri. Berikut adalah 8 alasan dari Polri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipertahankan sebagai personel Polri, atau dengan kata lain tidak dipecat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang komisi kode etik yang digelar Polri, (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.
Baca juga: Soal Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Hendardi: Opini Publik Telah Menjadi Pengadil Utama
Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:
1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.
Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
(Tribunnews.com, Widya)