Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J, tangis sang istri pecah, ayah Arif sujud syukur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arif-rachman.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, tangis istri Arif Rachman, Nadia, langsung pecah.
Ia terlihat menangis dengan menundukan kepalanya.
Nadia kemudian ditenangkan oleh kerabatnnya yang juga duduk mendampinginya di kursi pengunjung sidang.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Bui Perkara Perintangan Penyidikan, Arif Rachman Pikir-pikir Banding
Saat ditemui awak media seusai persidangan, Nadia mengaku bersyukur atas putusan hakim.
"Alhamdulillah sangat bersyukur sekali atas vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim, terima kasih banyak kepada majelis hakim," ucap Nadia, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara, sang ayah yang hadir dalam sidang vonis Arif Rachman ini juga terlihat tak kuasa menahan air matanya.
Ayah Arif Rachman, Mohammad Arifin Rahim, tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.
![Muhammad Arif, orang tua dari terdakwa Arif Rachman Arifin langsung melakukan sujud syukur usai mendengar anaknya divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-arif-orang-tua-arif-rachman-arifin-sujud-syukur.jpg)
Saat ditanya wartawan, ia mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.
"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya
Rahim juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini.
Menurutnya, persidangan kasus ini telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Vonis Arif Rachman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
![Majelis hakim di persidangan sebut bahwa Arif Rachman tidak mengetahui dan melihat sendiri tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arif-rachman-sidang-vonis-now.jpg)
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Peran Arif Rachman
Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
![Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/obstruction-of-justice-896.jpg)
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Arif Rachman Arifin.
Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.