Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipertahankan Jadi Polisi, Bharada E Dijamin Keamanannya 

Polri memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dipertahankan Jadi Polisi, Bharada E Dijamin Keamanannya 
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat memasuki ruang sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Polri memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas