Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Eks Kapolsek Antar Uang Penjualan Sabu ke Linda Pujiastuti: Hebat Betul Linda Yah

Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkapkan dirinya menyetor hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Heran Eks Kapolsek Antar Uang Penjualan Sabu ke Linda Pujiastuti: Hebat Betul Linda Yah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris dalam persidangan Kamis (23/2/2023) di Pengadian Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkapkan dirinya menyetor hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Totalnya ada empat kali dia menjual sabu melalui Janto, yaitu pada 24 September, 7 November, 9 November, dan 10 November 2022. 

"Yang pertama 1 kilo, terus 100 gram, 100 gram, 100 lagi," katanya. 

Kasranto mengaku mengambil sabu dari rumah Linda.

"Yang 1 kilo saya ambil sendiri ke rumah Linda," ujar Kasranto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). 

Sabu itu dia jual seharga Rp 500 juta untuk 1 kilogram dan Rp 50 juta bila dijual per 100 gram. 

Dia menjual sabu melalui mantan anak buahnya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. 

Berita Rekomendasi

Untuk hasil penjualan 1 kilogram sabu, diperolehnya dalam bentuk uang tunai. 

Uang itu diperolehnya langsung setelah Janto berhasil menjual kepada Alex Bonpis. 

Selanjutnya uang itu diserahkan Kasranto kepada Linda Pujiastuti dengan tak lupa membagikan upah kepada Janto. 

Kemudian hasil penjualan 100 gram pertama, diperolehnya juga dalam bentuk uang tunai. 

Uang tunai itu kemudian diserahkan Kasranto kepada Linda Pujiastuti di kediamannya. 

"Langsung ke Linda. Saya yang mengantar ke rumahnya," kata Kasranto. 

Mendengar pernyataan demikian, Majelis Hakim langsung keheranan dengan power yang dimiliki seorang Linda Pujiastuti. Sebab, dia mampu membuat polisi menyetor uang kepadanya. 

"Hebat kali Linda yah. Sudah setor, diantar lagi. Yang mengantar Kapolsek langsung pula," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. 

Sebagai informasi, keterangan Kasranto ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram. 

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Ditawarkan Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Punya Bos Besar

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. 

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. 

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody. 

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody. 

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba. 

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta. 

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda. 

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto. 

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). 

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas