KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro untuk bersaksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro untuk bersaksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA).
Selain Andi, KPK juga akan memeriksa Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar, dokter anestesi Anri Febiarti, dan Ihsan Ibrahim Ehmad selaku pihak swasta.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Ini Profil Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA bidang Yudisial
Gazalba Saleh merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.