Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Baiquni Wibowo Minta Anaknya Dibebaskan

Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono berharap anaknya dibebaskan dalam perkara obstruction of justice Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah Baiquni Wibowo Minta Anaknya Dibebaskan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ayah Baiquni Wibowo merupakan Brigjen Pol (Purn) Sunarjono. Dia datangi ke PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan putusan atau vonis terhadap anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, Baiquni Wibowo telah memasuki tahap akhir persidangan.

Ayah Baiquni Wibowo pun memberikan harapan terkait nasib anaknya.

Adapun ayah Baiquni merupakan Brigjen Pol (Purn) Sunarjono.

Dia mendatangi secara langsung ke PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan putusan atau vonis terhadap anaknya.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sunarjono meminta anaknya untuk dibebaskan dalam perkara tersebut.

Namun, dia pasrah dengan apapun keputusan yang diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah, apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," ujar Sunarjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

BERITA TERKAIT

Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni Wibowo hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya.

"Harapan saya itu Perkap nomor 7 itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah, karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kita ikhlas," jelasnya.

Lebih lanjut, Sunarjono memahami bahwa anaknya tidak mungkin dibebaskan dalam kasus tersebut. Namun, dia masih mempercayai adanya kekuatan Allah SWT.

"Ya minimal kalo turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika gak mungkin lah bebas itu. Gak tau kekuatan Allah, tapi kita gak tau liat nanti aja, harapan kita turun," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas