Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Pertimbang yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus kematian Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Pertimbang yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas