Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim: Baiquni Wibowo Salin Isi DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah

Perbuatan menyalin tersebut merupakan permintaan dari staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim: Baiquni Wibowo Salin Isi DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo telah terbukti menyalin isi DVR CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga pasca-peristiwa pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Saat membacakan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Baiquni Eibowo menyalin isi DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.

Saat itu Baiquni menyalin isi DVR CCTV bukan sebagai penyidik yang berwenang.

Padahal, DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo itu merupakan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang mengkopi DVR CCTV itu merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan kegiatan penyidikan serta penyelidikan adalah perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, namun tetap terdakwa lakukan," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Perbuatan menyalin tersebut merupakan permintaan dari staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Baca juga: Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis Hari ini, sang Ayah Berharap Anaknya Bisa Dibebaskan

Rekomendasi Untuk Anda

Mulanya Baiquni mempertanyakan kebenaran permintaan tersebut.

"Terdakwa Baiquni sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto: enggak apa nih?"

Namun pada akhirnya, dia menyanggupi karena Chuck menyampaikan bahwa itu merupakan perintah Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Dijawab oleh saksi Chuck Putranto: kemarin saya sudah dimarahi. Ini perintah Kadiv Propam," katanya.

Perbuatan yang dilakukan setelah sempat melontarkan tanya kepada Chuk, dianggap Majelis Hakim menunjukkan bahwa Baiquni menyadari akibatnya.

"Fakta bahwa terdakwa Baiquni menanyakan ke Chuck Putranto 'Enggak apa nih' ketika saksi Chuck Putranto meminta untuk menyalin isi DVR tersebut menunjukkan bahwa terdakwa menyadari kehendak dan akibat dari perbuatan tersebut," kata Hakim Afrizal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara .

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wbowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas