Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Irfan Widyanto Bersimpuh Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibu Irfan Widyanto Bersimpuh Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Ist
Isteri Irfan, Fitri Riphat tampak berusaha menahan tangis dengan terus menarik dan mengembuskan napas. Namun tangis tersebut tetap pecah.Sementara sang ibu terlihat terduduk bersimpuh di lantai setelah mendengar vonis terhadap anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Sesaat setelah vonis tersebut dibacakan, keluarga Irfan Widyanto yang duduk di deretan terdepan bangku pengunjung sidang langsung menangis haru. 

Isteri Irfan, Fitri Riphat tampak berusaha menahan tangis dengan terus menarik dan mengembuskan napas. Namun tangis tersebut tetap pecah. 

Sementara sang ibu terlihat terduduk bersimpuh di lantai setelah mendengar vonis terhadap anaknya. 

Anggota keluarga yang lain pun tampak menenangkan mereka berdua. Ada yang menepuk-nepuk pelan hingga memeluk. 

Tak lama setelah Majelis Hakim keluar ruang sidang, Irfan Widyanto diperkenankan untuk menghampiri keluarganya. 

Momen haru pun pecah pada saat itu. Irfan terlebih dahulu memeluk ibunya yang saat itu mengenakan bergo berwarna hijau. Keduanya sama-sama menangis sat berpelukan. 

Berita Rekomendasi

Kemudian dia memeluk istrinya dan memegang tangan anaknya yang masih kecil. 

Sebagai informasi, vonis bagi Irfan ini telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hadi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKP Irfan Widyanto

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas