Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Desak Polisi Lakukan Penegakan Hukum Secara Cepat dan Tuntas

KPAI akan secara terang-terangan akan mengawal kasus itu hingga proses hukum tersebut berjalan tuntas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPAI Desak Polisi Lakukan Penegakan Hukum Secara Cepat dan Tuntas
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Shane teman Mario Dandy dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ia ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melakukan pembiaran aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. 

Polisi mengungkap alasan pengemudi Jeep Rubicon berinisial Mario Dandy Satrio alias MDS menganiaya anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.

Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas