Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Perlu Dilacak, Tidak Sepadan dengan Jabatannya 

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilacak.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Nilai Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Perlu Dilacak, Tidak Sepadan dengan Jabatannya 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, perlu dilacak. Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya./Foto: Tangkapan layar video 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilacak.

Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya.

Adapun diberitakan Kompas.com harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar.

Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya. Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?" kata Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Berita Rekomendasi

Ray melanjutkan itulah yang perlu dilacak oleh Departemen Keuangan atau KPK.

Karena masyarakat umum tidak diberi kewenangan untuk melakulan pelacakan atas hal seperti ini. 

"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka. Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara," kata Ray.

Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor
Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor (Tribunnews.com)

Menurut Ray jika LHKPN dibuat semata hanya laporan administratif biasa, maka ia akan kehilangan efek kontrol terhadap perilaku pejabat negara. 

"Padahal, fungsi penting pelaporan LHKPN itu adalah memastikan sumber dan hasil kekayaan pejabat negara itu tidak melanggar aturan," tutupnya.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers melalui video di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Adapun konferensi pers ini terkait penanganan di internal Kemenkeu buntut kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak kepada putra pengurus GP Ansor.
Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers melalui video di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Adapun konferensi pers ini terkait penanganan di internal Kemenkeu buntut kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak kepada putra pengurus GP Ansor. (YouTube Kompas TV)

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Mario Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael hingga Sampaikan 3 Langkah Korektif

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.

"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas