Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati
DPD RI
Ahli Hukum tata negara Refly Harun menghadiri Executive Brief DPD RI, Kamis (26/8). Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR.

Polemik ini berawal dari pemberhentian Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna.

Pada rapat paripurna DPD itu, Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah menang dalam voting.

Hanya, Fadel Muhammad menggugat keputusan itu dalam proses hukum.

Baca juga: Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad

Terkait polemik ini, Refly mengingatkan pimpinan MPR kalau keputusan sidang paripurna DPD mesti tetap dilaksanakan.

Menurutnya proses politik pada sidang paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati. 

“Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

“Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” sambungnya.

Ia mencontohkan dengan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat Fahri dipecat sebagai anggota PKS.

“Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan,” ungkap Refly.

Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dalam kunjungan kerjanya ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Rabu (21/12/2022).
Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad (Istimewa)

Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan kegitimasi, karena Ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD.

"Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan,” papar Refly menjelas.

Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Persoalan jika ada langkah pribadi yang dilakukan Fadel, itu bukan persoalan.

“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian,” kata Refly.

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. 

Ada bahasa sidang paripurna hanya bisa di PTUN kan dengan sidang paripurna juga. Maksudnya, sidang paripurna bisa dibatalkan dengan paripurna juga. Bukan di PTUN kan.

“Apa yang mau di-PTUN-kan?. Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna bisa dibatalkan dengan paripurna juga. Bukan di PTUN kan,” paparnya.

Baca juga: DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan

Diingatkannya, putusan MPR itu bukan putusan mandiri. Artinya hanya menyampaikan putusan yang sudah ditetapkan DPD.

“Keputusan yang bisa di PTUN-kan adalah putusan yang mandiri. Keputusan mandiri, individual, dan final.Keputusan itu kewenangan dia. Kalau ini (keputusan soal pergantian wakil ketua MPR, Red), ini hanya menyampaikan hasil paripurna DPD. Ini gak bisa digugat,” papar Refly.

Seringkali, menurut Refly, proses hukum dijadikan alat agar tidak diganti-ganti." Padahal selama proses itu, dia (Fadel, Red) masih menikmati fasilitas,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, juga menjatuhkan memberikan sanksi kepada anggotanya, Fadel Muhammad.

Dalam salinan putusan BK DPD RI yang beredar ke publik disebutkan Fadel diberikan sanksi ringan dan teguran tertulis. Hal ini berdasar Keputusan Badan· Kehormatan Nomor 1 Tahun 2023

Anggota DPD dari dapil Gorontalo ini diminta untuk mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain, bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat.

Mosi Tidak Percaya

Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 18 Agustus 2022, yang memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nylla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR.

"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla dilansir Kompas.com.

La Nyalla menyebutkan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota. Setelah itu, pimpinan DPD memutuskan untuk menyepakati penarikan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR.

"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," kata La Nyalla.

Baca juga: Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya Jika Tamsil Tidak Dilantik Jadi Pimpinan MPR

DPD pun melakukan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Fadel dengan empat orang kandidat yang diusulkan oleh masing-masing subwilayah, yakni Abdullah Puteh (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Yorrys Raweyai (Papua).

"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Pemungutan suara itu diikuti oleh 96 anggota DPR, di mana Bustami meraih 21 suara, Yorrys mendapat 19 suara, Puteh mendapat 14 suara, 2 suara tidak sah, dan 1 abstain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas