Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rafael Alun Mengundurkan Diri, Stafsus Menkeu: Kami akan Pelajari

Rafel Alun Trisambodo menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rafael Alun Mengundurkan Diri, Stafsus Menkeu: Kami akan Pelajari
Kolase Tribunnews.com
Rafael Alun Mengundurkan Diri, Stafsus Menkeu: Kami akan Pelajari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafel Alun Trisambodo menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael.

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait pengunduran diri Rafael.

Dalam akun Twitter pribadi miliknya @pratow, ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi surat tersebut. 

"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan," kata Yustinus yang dikutip Tribunnews, Sabtu (25/2/2023).

Namun ketika dihubungi Tribunnews untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Yustinus masih belum merespons sampai tulisan ini tayang. 

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui sebelumnya Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Ditjen Pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

Rafael mengatakan dirinya akan mengikuti peraturan pengunduran diri sesuai yang telah ditentukan.

Baca juga: Banggar DPR Minta Kemenkeu Libatkan Aparat untuk Usut Harta Rafael Alun Trisambodo

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas