Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Ekspresi Mario Dandy & Shane saat Dihadirkan Polisi Disorot: Satu Mendongak, Lainnya Menunduk

Saat dihadirkan oleh polisi, penampilan, ekspresi, dan baju yang dikenakan Shane dan Mario Dandy menjadi sorotan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Ekspresi Mario Dandy & Shane saat Dihadirkan Polisi Disorot: Satu Mendongak, Lainnya Menunduk
Kolase Tribunnews
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah perbandingan ekspresi dua tersangka penganiayaan remaja bernama David, saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan.

Kedua tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Gaya dan ekspresi keduanya saat berhadapan dengan awak media pada sesi konferensi pers di kantor polisi menuai sorotan, termasuk oleh para warganet.

Seperti diketahui Shane Lukas dan Mario Dandy terlibat penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David pada 20 Februari 2023 lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat dihadirkan oleh polisi, penampilan, ekspresi, dan baju yang dikenakan Shane dan Mario Dandy menjadi sorotan.

Ketika ditampilkan di depan publik, Shane Lukas terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya.

Berbeda jauh dengan Mario Dandy yang begitu tenang, ia justru menegakan kepalanya dengan pandangan ke depan.

Berita Rekomendasi

Mario Dandy terlihat tenang meski sesekali menundukan kepalanya.

Berbeda dengan Shane Lukas yang sudah menundukan kepalanya sejak dihadirkan di depan publik.

Shane Lukas tak sekalipun melihat ke depan ketika para pewarta memintanya untuk melihat ke arah kamera.

Baca juga: Sosok Shane Lukas, Teman Mario Dandy: Cengengesan di Ruang Konseling, Menangis di Depan Wartawan

Shane Lukas bahkan terlihat menitihkan air mata.

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Video keduanya dihadirkan di depan publik pun viral di media sosial dan jadi sorotan warganet.

Warganet yang jeli melihat adanya perbedaan baju yang dikenakan Shane Lukas dan Mario Dandy.

Saat diperlihatkan ke publik, Mario Dandy mengenakan baju tahanan dengan model berkerah atau polo shirt.

Baju tahanan itu ia kenakan dilapis dengan baju hitam di dalamnya.

Sementara Shane mengenakan kaos tahanan. Perbedaan model baju tahanan itu menjadi sorotan warganet khususnya di media sosial TikTok.

"Baju juga ada bedanya yaa, gileee," ujar salah seorang warganet.

Sosok Shane Lukas dan Perannya

Sebelumnya, Shane Lukas Rotua ditetapkan tersangka karena telah melakukan pembiaran saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara membabi buta.

Polisi menjerat tersangka Shane Lukas Rotua dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah ditetapkan tersangka, Shane pun langsung ditahan.

Siapa sebenarnya Shane Lukas Rotua?

Pria berusia 19 tahun ini memiliki nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkap Shane adalah warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Sementara informasi yang dikutip dari tribun trends menyebut nama Shane sempat tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2019.

Di kasus ini, Shane tak hanya membiarkan adanya penganiayaan, dia juga disebut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap Dandy.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu bermula pada 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya yakni A mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya yakni A, dikatakan Kapolres kala itu Mario merasa emosi dan naik pitam.

Emosi yang Mario itu dijelaskan juga diungkapkan kepada Shane yang saat itu dihubungi oleh anak pejabat pajak tersebut.

Akan tetapi, bukannya meredam emosi temannya itu, justru pada saat itu Shane malah mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.

Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.

Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.

"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.

Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun pada saat itu, Ade Ary menjelaskan bahwa korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali itu dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.

Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.

Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tuturnya.

Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya.

Tak Dijerat Pasal Penganiayaan

Ternyata Shane tidak dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.

"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.

Pacar Mario masih berstatus saksi

Sementara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya diperiksa oleh penyidik selama 4 jam lamanya soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).

"Jam 22.00 tadi sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Mangatta mengatakan setelah pemeriksaan, status kliennya tersebut masih saksi.

"Statusnya masih saksi anak," jelasnya.

Sehingga, lanjut Mangatta, kliennya sudah dipulangkan malam ini juga.

"Siap, sudah (pulang)," singkatnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas