Polisi Buka Peluang Kembali Periksa Sosok Ini Terkait Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
AKP Nurma Dewi menjelaskan, hal itu bakal dilakukan jika pihak penyidik memerlukan keterangan tambahan terhadap AP perihal kasus itu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Mengenai saksi APA, dijelaskan Kapolres wanita yang merupakan teman dari Mario itu merupakan saksi yang baru ditemukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus tersebut.
Terungkapnya fakta baru ini seakan mematahkan kronologi awal yang menyebutkan bahwa saksi AGH lah yang memberikan informasi terkait dugaan perlakuan tak baik oleh korban David kepada Mario.
"Perkembangan dari kemarin ada saksi baru yang kami temukan, yaitu saudari APA. Itu dia yang menyampaikan perbuatan tidak baik itu berdasarkan informasi dari anak korban," pungkasnya.
Kronologi Awal
Polisi membeberkan kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak dibawah umur berinisial D di wilayah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.