Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Punya Tanggungan Keluarga Jadi Hal Meringankan

Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara obstruction of justice, dia divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Punya Tanggungan Keluarga Jadi Hal Meringankan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara obstruction of justice, dia divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

BERITA TERKAIT

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.

Baca juga: Pleidoi Kombes Agus Nurpatria: Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:

1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya

Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas