Bukti Chat Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Diperlihatkan di Persidangan: 'Mas, Cepu Kontek'
Bukti chat Whatsapp itu diperlihatkan untuk memenuhi permintaan Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Bukti chat Whatsapp itu diperlihatkan untuk memenuhi permintaan Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy Minahasa.
"Anda mengatakan bahwa perintah penukaran tawas tersebut adalah melalui chat," ujar Hotman Paris kepada Dody dalam persidangan.
Baca juga: Blak-blakan Bilang Takut, Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Sosok Pendendam
"Majelis Hakim, saya merasa dirugikan karena apakah hasil chat ini ada di lab? Jadi gimana kami bisa membela diri kalau kami tidak bisa melihatnya," katanya lagi.
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan. Bukti chat di antara keduanya pun ditampilkan di monitor yang tersedia di ruangan.
"Baik kalau demikian, biar jangan kita berdebat di sana. Buka dulu chatnya. Kita cek di sini, baru kita hubungkan dengan digital forensik," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Dari bukti chat yang ditampilkan, terlihat perintah yang diberikan Teddy kepada Dody. Termasuk di antaranya perintah untuk menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dari bukti chat yang ditampilkan, Teddy memerintahkan demikian pada tanggal 24 dan 27 Juni 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita
"Mas, Cepu dikontek, tolong respon," kata Teddy kepada Dody pada Jumat (27/6/2022).
"Mas, Anita kontek Mas," katanya lagi pada Senin (27/6/2022).
Selain itu, ada pula pembicaraan di antara keduanya terkait pembayaran sabu yang dijual ke Anita Cepu.
Saat itu, Dody menyampaikan keresahannya mengenai cara Anita yang enggan memberikan DP atau uang muka.
"Anita ini bilang berkali-kali akan utus timnya untuk ambil barang dan minta uang operasi," kata Dody kepada Teddy melalui chat Whatsapp pada Selasa (28/6/2022).
"Jangan Mas. Aturannya mereka yang memberi jaminan kepada kita :D" kata Teddy.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Baca juga: Menyesal Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Saya Enggak Tahu Kenapa Berbuat Bodoh
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.