Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut Laporan Aduan Terhadap Ketua KPU, Pengadu: Tidak Ada Desakan

Fauzan berharap kepada KPU selaku penyelenggara agar ke depannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kontroversi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cabut Laporan Aduan Terhadap Ketua KPU, Pengadu: Tidak Ada Desakan
Mario Christian Suamampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di ruang sidang DKPP, Senin (27/2/2023). Laporan tersebut kemudian dicabut oleh pihak Prodewa pada 24 Februari lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irfan selaku pihak yang mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku tidak di bawah tekanan apapun saat mencabut laporan yang ia buat.

Diketahui sebelumnya Prodewa mengadukan Hasyim ke DKPP karena dinilai tidak mandiri.

Hal ini karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca juga: PKS Arahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU: Itu Pelanggaran

Laporan tersebut kemudian dicabut oleh pihak Prodewa pada 24 Februari lalu. Namun karena sudah terlanjur diproses oleh DKPP, sidang pun tetap berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang, majelis hakim Muhammad Tio Aliansyah bertanya ke pihak pengadu apakah alasan mereka mencabut laporan tersebut adalah karena berada di bawah tekanan atau desakan. 

Fauzan selaku pengadu langsung tegas menepis hal tersebut.

Berita Rekomendasi

“Tidak ada desakan sama sekali dari pihak manapun yang mulia untuk kemudian menimbang ulang proses ini,” kata Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan berharap kepada KPU selaku penyelenggara agar ke depannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kontroversi di luar kewenangan pihaknya.

“Sehingga memang kami berharap pihak teradu beserta seluruh jajaran di KPU Bawaslu betul-betul profesional, betul-betul hati-hati, betul-betul menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas luber jurdil,” harap Fauzan.

Baca juga: Ketua KPU RI Terlambat Ikut Sidang Etik, Langsung Ditegur Ketua DKPP

“Dan ke depan tidak ada lagi hal-hal yang membuat publik kebingungan, membuat publik ramai-ramai mengkritik KPU,” tambahnya.

Diketahui, hari ini DKPP melakukan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Hasyim sebagai teradu. 

Hasyim Asy’ari dinilai pengadu tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas