Cabut Laporan Aduan Terhadap Ketua KPU, Pengadu: Tidak Ada Desakan
Fauzan berharap kepada KPU selaku penyelenggara agar ke depannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kontroversi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irfan selaku pihak yang mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku tidak di bawah tekanan apapun saat mencabut laporan yang ia buat.
Diketahui sebelumnya Prodewa mengadukan Hasyim ke DKPP karena dinilai tidak mandiri.
Hal ini karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Baca juga: PKS Arahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU: Itu Pelanggaran
Laporan tersebut kemudian dicabut oleh pihak Prodewa pada 24 Februari lalu. Namun karena sudah terlanjur diproses oleh DKPP, sidang pun tetap berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang, majelis hakim Muhammad Tio Aliansyah bertanya ke pihak pengadu apakah alasan mereka mencabut laporan tersebut adalah karena berada di bawah tekanan atau desakan.
Fauzan selaku pengadu langsung tegas menepis hal tersebut.
“Tidak ada desakan sama sekali dari pihak manapun yang mulia untuk kemudian menimbang ulang proses ini,” kata Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan berharap kepada KPU selaku penyelenggara agar ke depannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kontroversi di luar kewenangan pihaknya.
“Sehingga memang kami berharap pihak teradu beserta seluruh jajaran di KPU Bawaslu betul-betul profesional, betul-betul hati-hati, betul-betul menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas luber jurdil,” harap Fauzan.
Baca juga: Ketua KPU RI Terlambat Ikut Sidang Etik, Langsung Ditegur Ketua DKPP
“Dan ke depan tidak ada lagi hal-hal yang membuat publik kebingungan, membuat publik ramai-ramai mengkritik KPU,” tambahnya.
Diketahui, hari ini DKPP melakukan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Hasyim sebagai teradu.
Hasyim Asy’ari dinilai pengadu tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.