Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bakal Gelar Rapat Bahas RUU PPRT Setelah Reses

Menurut Dasco, dalam rapat tersebut nantinya juga akan membahas hal-hal yang dalam masa sidang sebelumnya belum rampung.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Bakal Gelar Rapat Bahas RUU PPRT Setelah Reses
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (15/2/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Karena, jika semakin lama undang-undang tersebut ditunda maka akan semakin banyak pekerja rumah tangga yang akan menjadi korban. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah masa reses.

Adapun masa reses anggota DPR RI berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang.

"Nanti setelah masa reses selesai kan berakhir di 13 Maret. Kita akan agendakan Rapim dan Bamus," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Menurut Dasco, dalam rapat tersebut nantinya juga akan membahas hal-hal yang dalam masa sidang sebelumnya belum rampung.

"Untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin, kita akan bahas itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Makin Lama Diundur Korban Semakin Banyak Berjatuhan

Diberitakan sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan menjadi inisiatif DPR lantaran masih tertahan di meja pimpinan DPR RI.

Berita Rekomendasi

Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), jika tak ada respons soal RUU PPRT.

Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU PPRT fraksi Partai Nasdem Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).

"Semoga pimpinan mendengarkan ini ya kalau tidak ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, apa ya lebih jauh menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses," kata Willy.

Willy mengungkapkan bahwa Panja telah menyelesaikan draf RUU PPRT sejak 20 Juni 2020 lalu dan siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.

Dia pun telah 5 kali bersurat ke pimpinan DPR, namun tak ada tindak lanjut untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

"Sejauh ini itu juga belum terealisasi, selaku Ketua Panja saya sudah 5 kali bersurat kepada pimpinan bahkan di dalam setiap Bamus yang menyampaikan untuk segera diparipurnakan. Tetapi, Bamus disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," kata Willy.

Lebih jauh, Willy menyinggung dorongan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Namun pada faktanya, RUU tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.

"Jadi teman-teman semua malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement juga dan membentuk gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas