Buruh Ancam Pembangkangan Sipil Bila Perppu Ciptaker Disetujui DPR RI
(KASBI) mengancam akan melakukan pembangkangan sipil apabila Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) disetujui DPR RI
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengancam akan melakukan pembangkangan sipil apabila Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) disetujui DPR RI.
"Kita akan lakukan pembangkangan sipil yaitu pemogokan kerja nasional," kata Ketua Umum KASBI Sunarno di sela-sela demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, buruh akan mempersiapkan aksi mogok kerja nasional sekitar dua pekan ke depan.
Sunarno menegaskan apabila DPR menyetujui Perppu Ciptaker ditetapkan menjadi UU ada jutaan buruh akan menggelar aksi mogok kerja.
"Kalau rencana pemogokan karena kan sidang paripurna ini kan sekitar tanggal 14 Maret ya, dalam diskusi kita ada dua minggu ini kita akan mempersiapkan itu. Mudah-mudahan di tanggal 14 Maret itu kita bisa laksanakan," ujarnya.
"Tapi kalau pun belum bisa harusnya sebelum puasa ini kita sudah harus melakukan itu," katanya lagi.
Dia menuturkan aksi mogok kerja itu digelar hingga pemerintah dan DPR mendengar aspirasi.
"Ya sampai Perppu dicabut. Karena itu kan sudah di Omnibus Law Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, artinya dari MK itu kan memberi waktu dua tahun untuk memperbaiki proses pembentukan UU itu," ungkap Sunarno.
Baca juga: Ribuan Orang Bakal Demo soal Perppu Ciptaker di DPR, Berikut 10 Tuntutannya
Lebih lanjut, Suharno menambahkan aksi tersebut rencananya akan diikuti sekitar satu juta buruh.
"Kalau dari jumlah keanggotaan yang dari serikat-serikat buruh yg tergabung ini bisa sampai satu jutaan yang tergabung di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.