Mahfud MD Ungkap Kondisi David Terkini hingga Setuju Penganiaya David Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP
Mahfud MD mendukung diterapkannya pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP bagi pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
1. Pasal 354 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
2. Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mahfud MD juga berharap aparat penegak hukum profesional dan tidak main-main.
"Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, agar masalah ini tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyinggung soal ayah pelaku penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya.
"Kasus hukum lainnya yang terkait dengan ini tentu kekayaan yang tidak sesuai profil pekerjaan yang bersangkutan," jelas Mahfud MD.
"KPK pasti profesional dan harus profesional," tutupnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)
Simak berita lain terkait Anak Eks Pejabat Pajak Aniaya Remaja