Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Kondisi David Terkini hingga Setuju Penganiaya David Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Mahfud MD mendukung diterapkannya pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP bagi pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud MD Ungkap Kondisi David Terkini hingga Setuju Penganiaya David Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

1. Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

2. Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Mahfud MD juga berharap aparat penegak hukum profesional dan tidak main-main.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, agar masalah ini tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," jelas Mahfud.

Meskipun yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, Mahfud Md meminta agar kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun harus diungkap
Meskipun yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, Mahfud Md meminta agar kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun harus diungkap (Tangkap Layar Kompas Tv)

Lebih lanjut, Mahfud MD menyinggung soal ayah pelaku penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya.

"Kasus hukum lainnya yang terkait dengan ini tentu kekayaan yang tidak sesuai profil pekerjaan yang bersangkutan," jelas Mahfud MD.

"KPK pasti profesional dan harus profesional," tutupnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)

Simak berita lain terkait Anak Eks Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas