Ayah David Temui LPSK, Ajukan 3 Permohonan: Mulai Pendampingan Hukum hingga Pemulihan Psikologis
Jonathan Latumahina, ayah David korban penganiayaan anak pejabat ajukan tiga perlindungan ke LPSK. Mulai pendampingan hukum hingga psikologis.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Permohonan David diwakilkan ayahnya, Jonathan Latumahina dengan mengirim surat dan bertemu langsung LPSK pada Senin (27/2/2023).
Maneger membeberkan ada 3 jenis permohonan yang diajukan oleh keluarga David.
"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur). Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana."
"Kedua, rehabilitasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban," katanya kepada Tribunnews.com dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Maneger melanjutkan penjelasannya, pihak LPSK juga sudah memberikan penjelasan kepada keluarga David soal hak hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi.
Baca juga: LPSK Persilakan Saksi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Membuat Permohonan Perlindungan
Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya.
"Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan pemohon (ayah David), pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi tersebut," imbuh Maneger.
Maneger menambahkan, kini LPSK sedang melakukan serangkaian penelaahan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait dalam kasus ini.
LPKS akan melihat permohonan keluarga David apakah sudah memenuhi syarat, baik syarat formil maupun syarat materil.
Keputusan persetujuan permohonan akan diputuskan maksimal 30 hari semenjak permohonan diajukan.
"Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK," tegas Maneger.
Kondisi David terkini
Kepala ICU RS Mayapada, Frans Pangalila mengabarkan kondisi terkini dari David.
Remaja 17 tahun itu kondisinya terus membaik.
Meskipun demikian, tim dokter terus memantau secara ketatat.
“Kita masih perlu observasi sangat ketat. Namun jika dibandingkan 4-5 hari yang lalu, kesadaran sudah lebih baik,” ujar Frans dalam konferensi pers di RS Mayapada yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Frans menjelaskan, pada umumnya, kesadaran orang normal berdasarkan glasgow coma scale (GCS) adalah di tingkatan 15.
Sedangkan, David saat pertama kali dirawat di RS Mayapada berada di angka empat.
Baca juga: Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy
Sementara, lanjut Frans, selama beberapa hari dirawat, David telah mencapai poin delapan untuk tingkat kesadarannya.
“Itu perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi dalam jangka waktu 4-5 hari,” ujarnya.
Frans juga mengungkapkan, bahwa David tidak memakai alat bantu pernapasan.
Kendati demikian, Frans menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan David akan kembali dalam kondisi prima seperti sedia kala.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau kondisi David agar lebih baik ke depannya.
Lebih lanjut, Frans tidak bisa mengungkapkan lebih detil terkait penanganan yang dilakukan pihaknya kepada David.
Perkembangan kasus
Sementara perihal perkembangan kasusnya, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama adalah Mario yang menganiaya David hingga luka parah pada Senin (20/2/2023) lalu.
Mario dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka kedua Shane Lukas Rotua (19), teman dari Mario.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Shane juga terancam 5 tahun penjara.
Masih didalami
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Termasuk peran AG, kekasih dari Mario apakah terlibat dalam penganiayaan David atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, AG sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Pemeriksaan terhadap AG itu guna mengetahui apakah dalam kasus ini kekasih tersangka Mario Dandy itu berada di dalam tekanan ataupun ada unsur relasi kuasa.
Baca juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Sebut David Sudah Lewati Fase Koma, Kondisinya Mulai Stabil
"Ini langkah-langkah secara marathon secara cepat terus dilakukan oleh penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat terhadap hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sesuai Undang Undang," ucapnya kepada Tribunnews.com.
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan AG masih dilakukan di Polres termasuk oleh psikologi forensik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)