Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BSKDN Dorong Desa-Desa Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi

Yusharto mengatakan, pelaksanaan otonomi desa salah satunya bertujuan untuk menciptakan self governing community atau kemandirian masyarakat desa

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepala BSKDN Dorong Desa-Desa Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi
HandOut/Istimewa
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan arahan dalam acara Lokakarya Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara daring dan luring dari Aula BSKDN pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P
 
 
 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Strategi Kebijkan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar desa-desa melakukan pembangunan berbasis potensi.

Pesan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan arahan dalam acara Lokakarya Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara daring dan luring dari Aula BSKDN pada Selasa, 28 Februari 2023.

Yusharto mengatakan, pelaksanaan otonomi desa salah satunya bertujuan untuk menciptakan self governing community atau kemandirian masyarakat desa.

Dengan demikian, otonomi desa memberikan kesempatan bagi desa untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki.

"Otonomi desa seharusnya mampu mendorong pemerintahan dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi desa yang berimplikasi pada tercapainya kehidupan yang lebih sejahtera," terang Yusharto dikutip Selasa.

Baca juga: Ganjar Gelontorkan Rp8,4 Triliun Bangun Infrastruktur Desa

Yusharto melanjutkan, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme bagi perkembangan desa.

Sebab desa tidak lagi dijadikan sebagai objek pembangunan daerah, melainkan sebagai subjek dalam melaksanakan pembangunan.

Berita Rekomendasi

"Melalui Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah memiliki target mentransformasikan desa secara bertahap, yakni dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan dari desa berkembang menjadi desa mandiri," jelasnya.

Adapun progres perkembangan dan pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai instrumen pengukuran yang dilakukan pemerintah.

Dia mencontohkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 terdapat 6.239 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.893 Desa Berkembang, 9.234 Desa Tertinggal, dan 4.438 Desa Sangat Tertinggal.

Kendati demikian, Yusharto mengatakan kehadiran UU Desa memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, tapi juga menyisakan beberapa persoalan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai isu sosial politik saat ini, terkait penyelenggaraan pemerintah desa.

"Salah satu persoalan yang muncul yakni usulan perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, isu lainnya terkait penuntutan hak perangkat desa untuk memilki status kepegawaian," tambahnya.

Di sisi lain, Yusharto mengatakan, berbagai kelemahan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilihat dari kapasitas manajemen pemerintahan desa dan kompetensi kepala desa beserta perangkatnya yang masih lemah.

"Lemahnya manajemen pemerintahan desa berpotensi menimbulkan berbagai kendala seperti kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, Lokakarya tersebut dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Hanif Nurcholis, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam.

Kemudian dua narasumber lainnya hadir secara virtual yakni Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas