Hasil Seleksi Formasi Guru PPPK 2022 Paling Lambat Diumumkan 10 Maret 2023
Pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru paling lambat pada 10 Maret 2023.
Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendikbudristek.
Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Alasan Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK 2022
Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
"Kami imbau Ibu Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis (1/3/2023).
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan Panselnas telah berupaya untuk menambah keterisian formasi guru PPPK.
"Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," kata Nunuk.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Cek Berkala di gurupppk.kemdikbud.go.id
Koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.