Pantarlih Bermasalah, Bawaslu: Belum Paham Mekanisme Hingga Terkendala Jaringan
(Bawaslu) RI menemukan masih adanya masalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (coklit).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan masih adanya masalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (coklit).
Masalah ini ditemui oleh Bawaslu usai melakukan pengawasan melekat (waskat) pada pelaksanaan coklit dari 12 hingga 9 Februari 2023.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menemukan delapan masalah faktual pantarlih dalam coklit.
Hal ini dijelaskan Lolly dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (2/3/2023).
Pertama, Bawaslu menemukan adanya pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit.
Kemudian terdapat pantarlih yang belum melakukan coklit karena permasalahan distribusi logistik sepeti misalnya, striker coklit.
"Aplikasi e-Coklit sering bermasalah, baik dari sistem maupun jaringan internet, sehingga terdapat juga beberapa pantarlih melakukan coklit secara manual," jelas Lolly.
"Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses coklit," sambungnya.
Lebih lanjut, Bawaslu juga menemukan pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit dikarenakan sedang sakit.
Sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses coklit.
Lalu ada pula beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
Serta masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
Bawaslu melakukan waskat pada 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Baca juga: KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023
Terhadap hasil pengawasan, lanjut Lolly, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada pantarlih yang bertugas.
Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.