Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT
Berikut adalah perbedaan e-form, e-filing dan e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - E-Form merupakan formulir elektronik berekstensi .xfdl yang dapat dibuka di komputer dengan sistem operasi Windows dengan menggunakan aplikasi viewer.
Sementara itu, e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
Sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.
Pada e-Filling selama pengisian SPT wajib Pajak harus selalu terkoneksi dengan internet, dan untuk Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lama untuk mengisi SPT terutama Daftar Harta dan Kewajiban serta sering terjadi session habis pada saat pengisian SPT, akibatnya Wajib Pajak harus login ulang dan mengisi kembali SPT nya dari awal lagi, mengutip pajak.go.id.
Sementara untuk penggunaan e-SPT, pengguna harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan dan dapat mengalami kendala apabila terdapat pembaharuan (update) versi e-SPT.
Atas dasar kendala-kendala yang kerap dialami Wajib Pajak di atas, e-Form hadir sebagai alternative Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan efisien.
Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing
Hal ini dimungkinkan karena 1 aplikasi viewer dapat digunakan untuk mengisi berbagai formulir elektronik dari berbagai jenis pajak, formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir versi hard copy, dan waktu pengisian formulir tidak perlu terkoneksi internet secara terus menerus.
Koneksi internet diperlukan hanya pada saat akan mengambil formulir dan pada saat mengunggahnya saja.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT
1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.