Petinggi Asabri Jenguk Kapolda Jambi, Kondisinya Masih Terbaring di Tempat Tidur Rumah Sakit
Dalam foto yang diterima Tribun terlihat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono masih terbaring di tempat tidur rumah sakit.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helikopter milik Baharkam Polri jenis Bell 412 SP REG.P-3001 yang hendak menuju Kota Sungai Penuh melaksanakan kunjungan kerja dan pengamanan kunjungan eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Kerinci melakukan pendaratan darurat.
Dalam helikopter tersebut ada Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. Kini kondisi Kapolda Jambi masih dirawat di RS Said Sukanto, Jakarta Timur.
Kapolda Jambi sempat dijenguk Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri(Persero) Khaidir Abdurrachman didampingi Kepala Divisi Layanan PT Asabri (Persero) Koes Ariyanto.
Pada kunjungan ini, Khaidir Abdurrahman memberikan semangat dan turut memberikan doa kepada Kapolda Jambi.
“Kami, Asabri turut prihatin dan berdoa semoga Bapak Irjen Pol Rusdi beserta anggota lekas sembuh dan pulih sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Untuk para korban saat ini agar fokus dengan proses penyembuhan dan pemulihan. Terkait biaya perawatan peserta akan dijamin oleh Asabri sampai dengan sembuh,” ujar Khaidir dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (2/3/2023).
Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih kepada Asabri atas kunjungan dan perhatian yang diberikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PT Asabri (Persero) atas kunjungan dan perhatiannya kepada saya dan anggota yang terkena musibah,” kata Irjen Pol Rusdi.
Secara terpisah, pada hari Rabu(22/2/2023) lalu, Kakancab Palembang Mukti Hariyanto beserta jajaran juga telah membesuk anggota Polda Jambi yang mengalami kecelakaan helikopter di RS Bhayangkara Jambi.
Kunjungan Kakancab Asabri Palembang ini sekaligus dalam rangka melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara Jambi terkait jaminan perawatan dari ASABRI yang akan diberikan kepada rombongan kecelakaan helikopter di Kerinci, Jambi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana didalamnya tercantum salah satu program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam Hal ini untuk manfaat JKK, manfaat perawatan diberikan kepada Peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh.
Dalam foto yang diterima Tribun terlihat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono masih terbaring di tempat tidur rumah sakit.
Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru, tangan kanannya masih terlihat dipasang selang inpus.