Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Pada Kamis ini, polisi mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Baca juga: Ibu Kantin yang Sebut Mario Dandy Satriyo Kerap Utang Kini Minta Maaf dan Ralat Pernyataan
Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja