Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
istimewa
AGH (15) dan Mario Dandy (20) (kiri), serta David (17) (kanan). Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David. 

Pada Kamis ini, polisi mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca juga: Ibu Kantin yang Sebut Mario Dandy Satriyo Kerap Utang Kini Minta Maaf dan Ralat Pernyataan

Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas