Banyak Salah Paham, PRIMA Jelaskan Gugatannya Bukan Sengketa Pemilu Tapi Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut karena KPU dinilai menghambat hak politik PRIMA.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Dalam amar putusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) selaku penggugat menegaskan bahwa gugatannya di pengadilan adalah perbuatan melawan hukum, dan bukan gugatan soal sengketa pemilu.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut karena KPU dinilai menghambat hak politik PRIMA.
Sebelumnya PRIMA juga sudah menempuh langkah awal mulai dari laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga PTUN.
"Yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami. Kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
Agus memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. Sehingga perkara yang mereka ajukan adalah soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Adapun putusan pengadilan tersebut ialah menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan.
Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Jelaskan Tujuan Gugat Pemilu 2024 Ditunda: Agar Kami Berpatisipasi
"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU yang menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.