Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks BIN Jadi Anggota PRIMA, Partai yang Gugat KPU ke PN Jakpus

Eks petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) R Gautama Wiranegara ada di dalam daftar jajaran Pengurus Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks BIN Jadi Anggota PRIMA, Partai yang Gugat KPU ke PN Jakpus
Mario Christian Sumampow
Eks petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) R Gautama Wiranegara ditemui di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) R Gautama Wiranegara ada di dalam daftar jajaran Pengurus Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Ditemui di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Gautama mengatakan ia punya ikatan dengan partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini. 

Oleh sebab itu kenapa ia memilih untuk bergabung dengan PRIMA

Alasan lainnya Gautama bergabung, adalah karena menurutnya PRIMA punya hubungan juga dengan partai yang kerap berseberangan di era pemerintahan Soeharto dulu, yaitu Partai Rakyat Demokratik (PRD). 

"Saya punya chemistry luar biasa dengan PRIMA. PRIMA kan inisiasi dari PRD. Dan saya bagian dari PRD udah sejak aktif dulu," kata Gautama. 

Gautama Wiranegara menjelaskan, ia menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Gautama mengaku bergabung dengan PRIMA sejak partai itu dideklarasikan pada 1 Juni 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya sejak deklarasi. Artinya kan partai ini terbangun, itu basis dulu sudah terbangun. Baru kepengurusan," katanya.  

"Dan saya tertarik. Dan sampai sekarang pun kita tetap memperjuangkan hak-hak rakyat. Walaupun belum pemilu tapi kita sudah berbuat. Luar biasa. Sehingga saya minta saya bagian dari situ," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan keterlibatannya dalam proses gugatan PRIMA terhadap KPU berlangsung bersama-sama dengan kader lainnya dan berada di bawah satu arahan. 

"Kita kan dalam satu komando. Tidak mungkin ini terpisah-pisah. Tetap kita ada lawyer, ada kuasa hukum. Kita yang maju. Tapi segala sesuatu yang ingin jadi kebijakan itu dirapatkan," tuturnya. 

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca juga: PRIMA Minta Pemilu 2024 Ditunda Dua Tahun Empat Bulan

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas